BAB I
PENDAHULUAN
Hadirnya seorang Nabi ditengah-tengah masyarakat tentunya
membawa sebuah perubahan baru sebagai bentuk penyempurna dari ajaran sebelumnya
yang tidak terlepas dari cobaan maupun ujian berat dari masyarakat yang sedang
berkuasa. Muhammad seorang Nabi dan Rasul juga semacam itu. Perjalanan
Rosulullah Muhammad SAW dalam membawa ajaran Islam ditengah-tengah Masyarakat
tidaklah mudah dan semua orang suku mau menerimanya dengan senang hati.
Dalam perjalanan Muhammad SAW di Yatsrib Juga semacam
Itu, tidak langsung diterima oleh semua masyarakat dan golongan yang ada.
Untuk memper mudah dalam memehami makalah ini, penulis
memetakan beberapa permasalahan dengan bentuk pertanyaan sebagai berikut :
1.
Bagaimana keadaan Madinah sebelum datangnya Islam dilihat
dari segi sosial, politik, keagamaan dan cara berfikir masyarakatnya ?
2.
Bagaimana perjalanan Nabi muhammad sehingga sampai ke
wilayah Yatsrib ?
3.
Perubahan dan kebijakan apa yang dilakukan oleh Nabi
Muhammad di wilayah tersebut ?
4.
Apa respon masyarakat dengan hadirnya Islam dan
Rosulullah di Yatsrib ?
BAB II
ISLAM PERIODE MADINAH (YATSRIB)
A.
Sejarah Kota Madinah
Pada masa sebelum Islam berkembang, kota
Madinah bernama Yatsrib, kota ini dikenal
sebagai pusat perdagangan. Kemudian ketika Nabi Muhammad SAW hijrah menuju kota ini diganti namanya menjadi Madinatun Nabi atau madinatul Munawwaroh.[1]
Madinatun Nabi berarti kota sang Nabi sedangkan Madinatul Munawwaroh berarti
kota penuh cahaya, akan tetapi kota ini lebih sering disebut dengan nama
Madinah.
Nabi Muhammad
SAW. Melakukan hijrah ke Madinah karena ada tekanan dari kaum qurays ketika
berada di Makkah sehingga merasa tidak nyaman dan memutuskan untuk pindah ke
Yatsrib. Akan tetapi ada potensi lain
ketika Nabi hijrah ke kota ini dan menyusun kekuatan dalam menghadapi tantangan
lebih lanjut sehingga terbentuknya masyarakat baru yang didalamnya bersinar
kembali mutiara tauhid warisan ibrahim yang disempurnakan oleh Nabi Muhammad
SAW.
Sebelum hijrah
Nabi ke kota ini, masyarakat disini terdiri dari dua suku yaitu bangsa Arab dan
Yahudi yang awalnya ditempati oleh suku amaliqah atau badi’ah namun suku ini
musnah. Yatsrib merupakan wilayah yang subur sehingga cocok sebagai lahan
pertanian penghasil sayur dan buah-buahan karena tersebut memiliki oase disamping
itu juga masyarakatnya berdagang dan beternak.
Adapun peta demografis
Madinah saat itu adalah sebaagai berikut: (1) Kaum Muslimin yang terdiri dari
Muhajirin dan Anshar, (2) Anggota suku Aus dan Khazraj yang masih berada pada tingkat
nominal muslim, bahkan ada yang secara rahasia memusuhi Nabi SAW., (3) Anggota
suku Aus dan Khazraj yang masih menganut paganisme, (4) Orang-orang Yahudi yang
terbagi dalam tiga suku utama: Banu Qainuqa, Banu Nadhir dan Banu Quraizha.[2]
Dalam dunia
pengetahuan Islam, negara ini menjadi kota ilmu pengetahuan Islam pertama sejak
Rosulullah SAW menerima wayu, menjalan kan pemerintahan hingga wafatnya beliau.[3] Setelah itu banyak lahirnya tokoh-tokoh besar
Islam yang lahir didaerah tersebut yang
dapat dijadikan sebagai sumper ilmu Islam setelah wafatnya sang rosul.
B.
Madinah (Yatsrib) Sebelum datangnya Islam
Sebelum Islam
datang, Yatsrib tidak memiliki pemimpin dan pemerintah resmi, yang ada hanya
terbatas pada pemerintahan kepala suku atas anggota-anggota sukunya sehingga
mereka hanya mementingkan suku mereka dan selalu bersaing pada permusuhan dan
peperangan antar suku. Pada awalnya wilayah ini dikuasai oleh kaum Yahudi baik
dalam bidang ekonomi, perdagangan dan penguasaan lahan pertanian.[4]
Pada tahun 618
M kota Yatsrib dilanda perang antara kaum Yahudi dengan kaum Arab. Yahudi
menggunakan siasat adu domba dengan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian
antara suku Aus dan Khazraj. Suku Khazraj bersekutu dengan Bani Qainuqa,
sedangkan suku Aus bersekutu dengan Bani Quraizah dan Bani Nadir yang puncak
peperangannya dinamakan perang Bu’as.[5]
Setelah perang
usai, mereka sadar yang pada akhirnya sepakat untuk mengangkat Abdullah Bin Muhammad dari suku
Khajraj sebagai pemimpin mereka sebab Abdullah dianggap berpandangan luas.[6]
Kemudian pada
tahun 620 M. masyarakat suku Kajraj banyak yang menjalankan ibadah haji dan
ketika berkemah di Makkah mereka ditemui oleh Rasulullah SAW. Untuk
memperkenalka Islam dan mengajak bertauhid kepada Allah sehingga kaum Khajraj
berjanji untuk masuk Islam dan mengajak masyarakat Yatsrib untuk turut
menganutnya.
C.
Kehadiran Islam dan Kebijakan Rasulullah SAW di Madinah
Kehadiran
Islam ke Madinah tidak hanya mencari posisi aman dari ancaman kafir Qurays Makkah
atau mencari suaka politik saja untuk Rasulullah dan kaum Muhajirin. Akan
tetapi ada misi lain yang dibawa oleh Rasulullah dan kaum Muhajirin. Rasulullah dan kaum Muhajirin dalam
penyebaran Islam ke Madinah dapat dikatakan diterima oleh masyarakat setempat
karena pada dasarnya masyarakat tersebut yang belum mengenal Islam mereka sudah
mengenal adanya Tuhan disamping itu juga karena sudah adanya perjanjian atau
sering disebut Baiat Aqobah I dan II.
Kehadiran
Rasulullah SAW bersama kaum muslimin Mekkah atau yang disebut kaum Muhajirin
sangat disambut dengan gembira dan penuh rasa persaudaraan oleh masyarakat
Madiah yang kemudian disebut dengan kaum Ansor. Dengan adanya hubungan
atau respon baik semacam itu berarti Islam dan Muhajirin mendapat
lingkungan baru yang bebas dari ancaman para penguasa Qurays Makkah. Sehingga
Rasulullah dan pengikut dari Makkah dapat melanjutkan da’wahnya dan menjabarkan
dalam kehidupan sehari hari.[7]
Sekalipun
Rasulullah SAW. Merasakan rasa nyaman akan tetapi beliau tidak mudah terlena
dengan segala kondsi yang ada. Suadah kita ketahui bahwa Rasulullah SAW datang
ke Madinah tidaklah seorang diri melainkan ada pengikutnya. Kaum Muhajirin atau
orang Makkah yang secara langsung ditempat barunya ada hubungan dengan
orang-orang yang belum masuk Islam kemudian tidak senang dengan terbentuknya
masyarakat muslim disekitarnya.[8]
Selain itu juga harus waspada terhadap ancaman Qurays Makkah yang kemungkinan
sewaktu-waktu datang. Hal ini menjadi sebuah pertimbangan yang harus dipikirkan
oleh Rasulullah SAW dan tidak bisa diabaikan.
Melihat kenyataan
tersebut, beliau mulai mengatur dan
menyusun segenap potensi yang ada dalam lingkungannya, memecahan
permasalahan-permasalahan yang dihadapi dengan menggunakan segala potensi dan kekuatan yang ada dalam rangka menyusun
masyarakat baru yang terus berkembang dan mampu menghadapi segenap tantangan
dan rintangan dari luar dengan kekuatan sendiri.
Ada beberapa
kebijakan Rasulullah SAW yang dibentuk di Madinah baik bersifat kenegara maupun
interen umat antara lain.[9]
1.
Mengubah nama Yatsrib Menjadi Madinah
2.
Pembentukan Piagam Madinah
3.
Pembangunan Masjid Nabawi Pada Tahun 622 M sebagai Pusat
Ibadah pemerintahan.
4.
Mengubah Arah Kiblat (yang awalnya Menghadap Masjidil
Aqso di palestina kemudian menghadap ke arah Masjidil Haram di Makkah.
5.
Mempersaudarakan Kaum Muhajirin dengan Ansor
6.
Membangun sistem pertahanan
7.
Membangun Majlis Syuro
8.
Membangun Sarana perekonomian.
Adapun piagam
Madinah yang dijadikan sebagai Undang-undang dasar memuat hak antara Muslim dan
non-Muslim yang isinya adalah:[10]
-
Dengan nama Allah, telah ditetapkannya oleh Muhammmad,
Nabi Allah bahwa semua orang beriman baik dar suku Qurays, Suku Madinah maupun
dari mana saja adalah satu negara.
-
Perdamaian dan peperangan akan mengikat semua umat Islam.
Tidak seorangpun diantara mereka mengadakan perdamaian maupun peperangan dengan
musuh-musuh dari teman seagamanya.
-
Orang Yahudi yang ikut serta menggabungkan diri dalam
negara Islam Akan dilindungi dari semua gangguan serta memiliki hak-hak yang
sama
-
Orang Yahudi bersama umat Islam akan membentuk suatu
bangsa campuran dan mereka akan mengamalkan agama mereka sama bebasnya dengan
umat Islam.
-
Sekutu orang Yahudi akan menapatkan keamanan dan
kebebasan yang sama
-
Sekutu orang Yahudi dan umat Islam akan dihormati sebagai
penyokong
-
Semua umat Islam yang sejati akan memandang rendah
terhadap orang yang berbuat kejahatan dan tidak akan melndunginya meskipum dia
adalah saudara dekatnya.
-
Orang yang bersalah akan dituntut dan dihukum
-
Orang Yahudi akan bergabung debgan orang Islam dalam
mempertahankan kota Madinah
-
Kota Madinah merupakan tmpat suci dan aman bagi semua
orang yang mengakui piagam ini.
-
Orang-orang Yahudi dan sekutu umat Islam tidak akan
mengadakan persetujuan dengan musuh umat Islam untuk melawan umat Islam
-
Semua perselisihan dimasa depan akan diserahkan kepada
Nabi Muhammad SAW.
Ajaran-ajaran
Rosulullah SAW serta teladan dan bimbingannya yang diberikannnya telah
meninggalkan pengaruh yang dalam sekali dalam jiwa seseorang sehingga banyak
yang datang menyatakan masuk Islam sehingga kaum muslim semakin banyak.[11]
Dengan
terbentuknya kebijakan tersebut secara langsung terbentuklah sebuah negara
sebab sudah memiliki fasilitas pendukung untuk terbentuknya sebuah negara.
Inilah sebuah bentuk nyata dalam pemikiran Muhammad dimana sebuah kebebasan
beragama sangat dihargai, hal ini dapat dijadikan sebagai kiblat politik,
sosial, budaya maupun kebijakan beragama sebagai penerapan konsep Iman,
Islam dan Ikhsan bagi umat Muhammad pada era moderen yang jauh dari dimensi
ke-Nabian.
D.
Pembentukan Masyarakat Baru Menuju Satuan Sospol
Masalah pertama
yang harus dihadapi oleh Rasulullah SAW dan Kaum Muhajirin adalah urusan tempat
tinggal. Untuk sementara para Muhajirin dapat menginap di ruah-rumah kaum
Ansor, akan tetapi Rasulullah sendiri memerlukan tempat tinggal khusus untuk
dijadikan sebagai pusat kegiatan dan wujud persatuan dan kesatuan antara dua
kelompok yang ada.
Oleh karena
itu kegiatan yang pertama kali dilakukan adalah membangun masjid yang
difungsikan sbagai pusat Ibadah dan pemerintahan. Dalam pembangunan masjid
tersebut, Rasulullah SAW turut bekerja yang
dibantu oleh kaum Muhajirin dan
Ansor. Setelah masjid usai dibangun kemudian disekelilingnya dibangun pula
rumah-rumah sederhana yang dikerjakan sesuai denngan petunjuk dari Rasulullah
SAW.
Setelah usai
pembangunan Masjid dan rumah kemudian Rasulullah menempati sebagaian ruangan
yang memang dipruntukkan kepada beliau. Demikian pula antara kaum Muhajirin
yang tidak mampu membangun rumah sendiri yang kemudian mereka disebu dengan Ahl
al Suffah.[12]
Dengan
mengamati beberapa kebijakan Rasulullah SAW pada pembhasasan Kebijakan
Rasulullah SAW di Madinah, penulis menyimpulkan bahwa Rasulullah SAW di Madinah
membangun kekuatan sosial semisal dengan cara menikahkan kaum Muhajirin dan
Ansor, kemudian diliat dari sisi politik membangun sistem pemerintahan yang
keduanya didukung oleh kebijakan-kebijakan yang lain seperti ekonomi,
pertahanan, persatuan dan pengelolaan negara.
E.
Pembinaan Masyarakat Baru Menuju Satuan Sospol
Setelah usai pembentukan
masyarakat baru Menuju satuan Sospol, tugas Rasulullah selanjutnya adalah
membina masyarakat dengan segala potensi dan kekuatan yang ada untuk
mengembangkan persatuan dan kesatuan yanng baru tumbuh sehingga mewujudkan satu
kesatuan sosial dan satu kesatuan politik yang ada. Pembinaan masyarakat yang
baru ini sangatlah penting sebab untuk menghindari konflik karena adanya latar
belakang yang berbeda dan yang lebih membahayakan lagi adalah adanya ancaman
Yahudi yang tidak suka dengan pembentukan masyarakat baru kaum Muslimin.
Dalam
pembinaan Madinah Sebagai sebuah negara Muslim tidak terlebas dari sebuah
Undang-undang yang dapat diartikan bahwa :
1.
Nabi Muhammad SAW sebagai Seorang Kepala Negara
2.
Kota Madinah Sebagai wilayah kekuasaannnya
3.
Piagam Madinah Sebagai Undang-undang dasarnya
4.
Orang Islam, Yahudi dan Penembah berhala sebagai
masyarakatnya
Sedangkan
fungsi dari undang-undang tersebut adalah :
1.
Menyatukan Suku Aus dan Khadzraj
2.
Nabi Muhammad SAW adalah hakim dan kepala Negara
3.
Kebebasan Rakyat terjamin
4.
Mengembangkan sikap toleransi antar Umat
5.
Menghentikan adat istiadat buruk bangsa Arab
Pada negara
barunya Muhammad sebagai sosok teladan ideal yang tidak pernah lemah dalam
bersikap sehingga hal ini menjadikan da’wah Islam semakin kuat, meluas dan
sanggup menghidupi dan melindungi para pengikutnya tanpa harus mencederai umat
lain.
BAB III
KESIMPULAN
Dengan mengamati, mencermati dan meneladani sikap
Rasulullah SAW di Madinah yang sebelumya
bernama Yatsrib sebagai mana dalam pembahasan diatas kita dapat mengartikan
bahwa kemajuan Islam tidak terikat adanya pemaaksaan untuk memeluk Agama Islam
bagi tiap individu maupun golongan untuk menungkatkan reiting dimata masyarakat
melainkan perlu adanya Siyasah cantik supaya semua golongan mau mengakui dan
menerima kehadirannya untuk bersama membangun masyarakat satu dengan beraneka
ragam suku, budaya, paradigma dan keyakinan ibadah.
Setrategi yang bagus dengan sebuah ketekunan dan tidak
mudah terhanyut dalam suasana nyaman maupun genting juga sangat membantu dalam
menentukan keinginan hingga berhasil pada titik kemajuan atau keberhasilan yang
sedang maupun ingin dicapai.
Penerapan sikap persaudaraan / humanis yang diterapkan merupakan cara
rosulullah dalam mengenalkan Islam hingga mendirikan negara Islam di kota
Madonah. Konsep politik ini sangatlah cantik sebab tidak mengundang konflik
secara terang walaupun ada sekelompok golongan yang kurang suka terhadap
kelompok Islam yang pada saat itu agama baru yang dibawa Muhammad menjadi sangat kuat.
DAFTAR PUSTAKA
Badri Yatim, 1997,
HISTORIOGRAFI ISLAM, (Jakarta : Logos Wacana Ilmu).
Dra. Zuhairini, 2006, Sejarah Pendidikan Islam,
Cet VI, (Bumi Aksaara : Jakarta)
Muh. Asnawi, 2008, Sejarah Kebudayaan Islam Jilid 3,
(Aneka Ilmu : Semarang)
Muhammad
Husain Haekal, 1984, Sejarah Hidup Muhammad, (Jakrta : Tintamas
Indonesia)
Tim
Penulis Al Mizan, 2011, Ringkasan Materi Al MIZAN, (Mizan Press,
Purwokerto)
http://id.wikipedia.org/wiki/Mekkah" \o "Mekkah
http://id.wikipedia.org/wiki/Madinah" \o
"madin
No comments:
Post a Comment